Istilah korupsi sudah atidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. dibaca di media cetak, di tonton di sosial media atau di dengar di radio. Istilah korupsi se akan tidak bisa terlepas dari kehidupan kita. melansir dari ucapan seorang budayawan Indonesia Sujiwo Tejo korupsi adalah budaya Indonesia dan tindakan korupsi lebih keji daripada menginjak-injak Kitab suci.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga di artikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruptio atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi di sampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank inilah yang akhirnya di jadikan standar Internasional dalam merumuskan korupsi.
dalam hal ini kita akan membahas :
3 Kasus Korupsi terbesar di Indonesia
1. Kasus Penyerabotan Lahan di Riau
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi penyerabotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau PT Duta Palma Groub. Dalam kasus tersebut Surya Darmadi di tetapkan sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008. Jika terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi kasus terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 trilliun.
2. Kasus PT TPPI
Kasus korupsi yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menduduki perangkat kedua terbesar dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 milliar dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 37,8 trilliun. Dalam kasus tersebut, mantan kepala BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara. Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
3. Kasus Korupsi PT Asabri
Kasus terbesar selanjutnya melibatkan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero). Negara menanggung kerugian sebesar Rp 22,7 trilliun, jajaran manajemenPT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta. Tercata ada 7 orang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Nah, setelah membaca kejahatan-kejahatan yang merugikan trilliunan rupiah negeri kita apa kata-kata yang ingin anda sampaikan untuk mereka, tulis di kolom komentar untuk kita diskusi.
Komentar
Posting Komentar